BerandaHits
Sabtu, 1 Nov 2019 12:14

Menag Fachrul Razi Kritik ASN yang Kenakan Cadar dan Celana Cingkrang

Menteri Agama Fachrul Razi. (Tagar)

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan pernyataan kontroversial tentang penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh ASN. Mungkinkah Fachrul akan menerapkan larangan cadar dan celana cingkrang?

Inibaru.id – Baru beberapa hari menjabat, Menteri Agama (Menag) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi melontarkan pernyataan kontroversial terkait pemakaian celana cingkrang dan cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melansir Kumparan, Jumat (1/11/2019), Fachrul menyebut celana cingkrang memang tidak dilarang oleh agama, namun hal ini jelas bertentangan dengan aturan pakaian para pegawai.

“Kalau agama kan nggak melarang celana cingkrang, tapi kalau aturan pegawai bisa saja. Misalnya ada yang menegur kok celananya cingkrang gitu. Kalau nggak bisa mengikuti bisa saja dikeluarkan,” ucapnya.

Fachrul juga mempertanyakan penggunaan cadar atau niqab yang dilakukan oleh sebagian ASN. Meski nggak dilarang agama, ia kembali menyoroti soal pakaian yang menutup muka.

“Instansi pemerintah kan sudah jelas aturannya. Memangnya PNS boleh tutup muka? Bahaya kan kalau kita sampai nggak tahu itu mukanya siapa,” lanjutnya.

Nggak heran pernyataan Fachrul ini memicu kontroversi. Ketua Komisi VII DPR-RI, Yandri Susanto menentang pernyataan purnawirawan ini. dia menganggap pernyataan Fachrul menimbulkan kegaduhan di masyarakat

“Kita nggak bisa asal menyebut orang yang memakai celana cingkrang atau cadar sebagai orang yang radikal,” ucapnya.

Berpotensi Melanggar HAM

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid menyebut jika sampai penggunaan celana cingkrang atau cadar dilarang, hal ini berpotensi melanggar HAM.

“Cara berpakaian itu hak bagi setiap warga negara. Hal ini dijamin UUD 1945 khususnya dalam hal kemerdekaan berpikir, beragama, serta berkeyakinan,” ucap Usman.

Hanya saja, Fachrul mengaku pihaknya nggak bisa melarang ASN memakai cadar dan celana cingkrang. Dia hanya bisa memberikan rekomendasi.

“Saya enggak berhak (melarang) dong. Masa menteri agama mengeluarkan larangan, enggak ada. Menteri agama paling-paling merekomendasi saja,” jelas Fachrul.

Menurt Millens, perlu nggak sih menteri agama menyoroti cara berpakaian? (IB09/IB27)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sirkuit Mandalika Kantongi Homologasi Grade A FIM untuk MotoGP 2026

9 Okt 2026

Mengulik Asal Nama Rondo Royal, Jajanan Tape Goreng Khas Jepara

11 Okt 2026

Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157 Ribu, Cetak Rekor Baru

12 Okt 2026

Gentengisasi Jateng Disiapkan, 1,1 Juta Keping Genteng Dibutuhkan

13 Okt 2026

Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Penyelundup Bakal Diburu

14 Okt 2026

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

21 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: